Kontribusi BAZNAS dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Pengusaha Sektor Informal di Kota Ternate

Syaifuddin Syaifuddin, Harwis Alimuddin, Abdul Wahab

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi strategi pengembangan ekonomi syariah di sektor informal yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Ternate. Sebagai strategi pengembangan ekonomi ummat BAZNAS kota Ternate didirikan oleh pemerintah Kota Ternate pada tahun 2010 mempunyai lima program unggulan yaitu:   Ternate Taqwa, Sejahtera, Sehat, Cerdas dan Peduli. Ternate Sejahtera adalah pilihan program pengembangan ekonomi syariah. Jenis penelitian yang dipakai ialah jenis penelitian kualitatif. Tempat penelitian di BAZNAS kota Ternate. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan sekunder yang peneliti peroleh melalui wawancara, perekam suara, pengambilan data tertulis, pengambilan gambar dan lain-lain. Teknik analisis data dan pengelolaan data, peneliti lakukan dengan cara mengatur dan mengelompokan dan menguraikan data kemudian disimpulkan secara induktif, deduktif dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pengelolaan zakat dkelolah dengan baik dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, oleh karena telah memiliki tujuan yang jelas dan sasaran yang tepat, hanya saja pendistribusian hasil zakat tidak secara merata kepada masyarakat kota Ternate yang bila dilihat dari latar belakang ekonominya kurang mampu.

Full Text:

PDF

References


Al-Misri, R. Y. (2005). Fiqh al-mu’amalat al-maliyah. Dar al-Qalam.

Al-Zuhayly, W. (2005). Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Cet. 6, Bandung: PT. Remaja Rosdyakarya.

ELVANI, S. (n.d.). Pengukuran Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Umkm) Pengolahan Jamur Tiram di Kabupaten Jember.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam perekonomian modern. Gema insani.

Johan, B. (2016). Analisis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Pudat Kebudayaan Dan Olah raga Wayhalim Kota Bandar Lampung. Skripsi Program Ekonomi Universitas Lampung, 99–101.

Maslah, A., & others. (2012). Pengelolaan Zakat Secara Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan (Studi Kasus Pengelolaan Pendistribusian Zakat Oleh Bazis Di Tarukan, Candi, Bandungan, Semarang). Skripsi.

Maswaram, S. D. M. (2024). Wawancara.

Pane, H. (2019). Status hukum zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Rifa’i, A. (2017). Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Melalui Pembiayaan UMKM. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1).

Rohmah, N. (2017). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada lembaga inkubator bisnis baznas. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, 2017.

Sakolah, S. (2024). Wawancara.

Saumur, A. S., Abdul, K., & Syaifudin, S. (2023). Kontribusi Sosialisasi dan Efektifitas Pengelolaan Zakat Masyrakat Muslim pada BAZNAS Kota Ternate. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3730–3742.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

SYAEFUDDIN, S. (2017). PERILAKU KONSUMEN BANK SYARI’AH DI TERNATE DALAM PENDEKATAN INTERDISIPLINER. STADIUM, 1(1), 1–21.

Syaifuddin. (2019). Metode Penelitian Kualitatif Interdisipliner Ekonomi dan Hukum Islam. IAIN Ternate Press.

Syaifuddin, S. (2020). Metode Tafsir Aminah Wadud Untuk Pemberdayaan Perempuan Dalam Ekonomi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 13(1), 1–13.

Syaifuddin, S., Sanmas, A., & Turmudi, A. H. (2023). MANAJEMEN STRATEGIS DIGITALISASI BANK: BPRS PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA. ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN PERBANKAN ISLAM, 8(2), 84–113.

Ternate, B. K. (2024). Laporan.

Wati, S. (2024). Wawancara.

Yani. (2023). Wawancara.

Zuhayli, W. (2002). al-Muamalat al-maliyah al-muasirah: buhuth wa-fatawa wa-hulul. Dar al-Fikr al-Muasir.




DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.46339/ji-abf.v1i2.1454.g934

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Islamic Accounting, Business and Finance