EDUKASI LITERASI PELAJAR SMAN 2 BANDAR LAMPUNG DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT BERTANGGUNG JAWAB DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, masyarakat harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal. faktanya saat ini, beberapa kasus hukum kembali mencuat akibat penyalahgunaan media sosial sebagai ruang publik. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat ataupun pengguna media sosial khusus nya pelajar tidak paham dengan aturan Undang-Undang No. 19 Taahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. selain itu banyak juga yang tidak mengerti cara menyampaikan pendapat di media sosial secara bijak tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Sasaran dalam kegiatan ini yaitu pelajar SMA serta para guru di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di salah satu ruang kelas/ aula sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar pelajar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin baik mengenai cara dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab di media sosial.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Karimah, Kismiyati, El., dan Wahyudin, Uud . 2010. Filsafat dan Etika Komunikasi: Aspek Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis dalam Memandang Ilmu Komunikasi. Bandung: Widya Padjajaran.
Benito Asdhie. Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial Dalam Persfektif Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.
Haryatmoko, 2007. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi. Kanisius. Yogyakarta.
Vonny Kristanti.dkk, Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial Jurnal Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021
Laely Nur A. Memahami Apa Itu UU ITE dan Apasaja Yang Diatur Di Dalamnya , https://www.gramedia.com/literasi/author/lely/ diakses pada Januari 2023
Rahmawati, Muslichatun dan Marizal. 2021. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE”. Pranata Hukum Vol. 3 No. 1 Februari 2021.
Dalfin P.N. 2021. Etika Dalam Bermedia Sosia. Artikel Kemenku http://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial Diakses pada Januari 2023
Undang-Undang No. 19 Taahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/arc.v4i2.1062
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ati Yuniati, Nurmayani Nurmayani, Upik Hamidah, Sepriyadi Adhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Archipelago: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is published by IAIN Ternate, E-ISSN :2963-7775