TALFIQ (Teori Dan Penerapannya)

MUHAMAD FADLY

Abstract


Sumber utama ajaran Islam adalah al-qur’an dan sunnah dalam memahaminya dan mengimplemntasikannya dalam kehidupan sehari – hari, terutama menjadikan sebagai pedoman amaliah dalam konteks fikih kelihatan terdapat pengaruh madzhab sehingga fikih menjadi terkotak-kotak dalam berbagi madzhab,seperti di kenal dengan madzhab al arba’ah

Secara harfiah, talfiq berarti  “menyamakan atau merapatkan dua ujung barang yang berbeda”, menurut istilah fikih, talfiq berarti “mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab.

Dalam bertalfiq Perbedaan ini bersumber dari dua masalah  boleh dan tidaknya sesorang berpindah dari suatu madzhab ke madzhab lain, dalam masalah ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok: Kelompok pertama berpendrian bahwa manakala sesorang telah memilih suatu madzhab , ia harus berpegang pada madzhab yang telah di pilihnya, tidak di benarkan pindah, secara keseluruahan atau sebagian (talfiq), madzhab lain. Kelompok kedua berpendrian bahwa orang yang telah memilih salah satu madzhab , Islam tidak melarangnya untuk berpindah ke madzhab lain. Kelompok ketiga memandang bahwa yang telah memilih salah satu madzhab dapat berpindah ke madzhab lain walaupun dengan motivasi mencari kemudahan.

Adapun kesimpulan tulisan ini adalah  Orang yang bertalfiq pada dasarnya boleh karena untuk mencari kemaslahatan, tapi kalau untuk kemudahan tidak boleh. Pada intinya talfiqbergantung pada niat dari orang yang melakukan. Karena dari niat akan terlihat seseorang dalam menentukan sikap memilih madzhab di dasarkan dengan tujuan kemaslahatan  atau semata mata bertujuan untuk mencari hal yang ringan. Talfiq boleh dilakukan pada soal muamalah untuk kepentingan orang banyak. Karena bertujuan mewujudkan kemasalahatan umum.


Keywords


TALFIQ

Full Text:

PDF

References


Arifin, Miftahul, Ushul Fiqh Kaidah-Kaidah Penerapan Hukum Islam, (Surabaya Citra Media,1997)

Azizy A.Qadri , Reformasi Bermadzhab, (Bandung ; Mizan,2003)

Ensik lopedia Islam, (Jakarta ; Pustaka Hidayah, 1993)

Muhaimin,Kawasan dan Wawasan Study Islam, (Jakarta: Pranada Media,2005)

Muthahari, Murtadha, Pengantar Ushul Fiq dan Ushul Fiqih Perbandingan. (Jakarta : Pustaka Hidayah, 1993)

Rosiyana, Dede, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, (Jakarta : Grafindo Persada, 1996)

Syarifudin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad, (Jakarta : Ciputat Pres, 2002)

Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta : Ciputat Pres, 2002)

Zahro,Ahmad, Tradisi Intelektual NU. (LKIS : Surabaya)




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/altadabbur.v2i1.46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-TADABBUR

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.