LGBT, PERILAKU SEKS MENYIMPANG DALAM ISLAM

YAMIN HADAD

Abstract


Permasalahan Seks menyimpang  dalam Islam yang trending sekarang ini seperti lesbian, Gay, biseksual dan transgender  bukan merupakan hal baru. Trending topic ini hanya sebuah perulangan sejarah masa lalu, terutama perilaku ummatnya nabi Luth. Hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan adalah perilaku menyimpang dan bertentangan kodrat  fitrah manusia. Olehnya itu Allah SWT sangat murka dan menyiksa mereka dengan menghujani batu yang menyala-nyala,  menghancurkan negerinya dengan cara membalikkannya dalam perut bumi. Pelampiasan  nafsu birahi  model LGBT dengan alas an apapun bertententangan dengan hukum Islam, manakala ada yang melakukan, maka ia harus dihukum. Menyadari hal itu, maka Islam memandang perilaku seks menyimpang hukumnya haram karena bertentangan jiwa, agama, dan merusak kesehatan manusia. Para ulama berbeda pendapat atas hukum kasus ini, akan tapi paling tidak diklasifikasikan  tingkatan  yakni membunuhnya (qishas), dicambuk (rajam), membayar denda (diyat) atau diasingkan (ta’zir).  Islam menentang segala bentuk upaya pelegalan LGBT dibumi ini dengan alas an apapun, termasuk pemerhati atau para pelakunya. Solusi Islam adalah menganjurkan untuk menikah antara laki-laki dan perempuan secara syah menurut syariat Allah, agar menghidarkan diri dari segala bentuk penyimpangan  seks manusia. Upaya dimaksud guna mengembangkan keturunan dan menjaga fitrah  serta harkat dan martabat manusia secara normal.


Keywords


LGBT

Full Text:

 Subscribers Only

References


Al-Munawar, said Agil Husin. Dimensi-Dimensi Kehidupan Dalam Perspektif Islam. Malang, Pasca Sarjana Unisma Malang, 2001

Abdullah, Muhammad Husain,Dirasat fi al fikr al Islamiy, (Dar al Bayariq, 1990).

Adz-Dzahabiy –Rahimahullah, Al-Imam Abu Abdillah,“Al-Kabair”.

Agil Siraj. Sejarah penyimpangan seka manusia Dalam Islam. Makalah Diskusi, Pasca Universitas Islam Malang, 2002

Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah).

An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, (Beirut: Dar al Ummah, cet. IV, 2003).

Dahlan, Abdul Azis. et.al (ed). Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), 1986.

Departemen Agama RI, Al-Qur,an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-qur’an, Jakarta, Departemen Agama RI, 1971.

Hafizh Dasuki. Ensiklopedi Islam 1. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 19993

Hawa, Said. Al-Islam. Alih bahasa Abdul Hayye Al Kattani. Jakarta: Gema Insani Press, 2004

Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah (terj), (Kairo: Dar al Fath Lil I’lam Al ‘arobi, cet. I, 2000).

Philip K. Hitty. The Histori Of Arab, terjemahan, Pustaka Jakarta, 1982

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Majhab, Penerjemah Masykur A.B, dkk, Jakarta, Lentera Basritama, 1999.

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v10i1.15

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-WARDAH



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.