PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA ANAK -ANAK DIBAHAH UMUR DAN PENANGGULANGANNYA

Fitri Rezki Amelia

Abstract


Maraknya penyalahgunaan barang haram (narkoba) akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Dari fakta yang dapat disaksikan hampir setiap hari baik melalui media cetak maupun elektronik, barang haram tersebut telah merebak kemana-mana tanpa pandang bulu, terutama di antara remaja yang sangat diharapkan menjadi generasi penerus bangsa dalam membangun negara di masa mendatang. Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi  dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai  narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Metode penelitian adalah studi kepustakaan, hasilnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sangat tajam karena belum ada standarisasi sistem pencatatan dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.

Keywords


Narkoba dan Anak-anak

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahan

Indrawan. 2001. Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Bandung: CV. PIONIR JAYA

Hasan,Adnan. 1998. Bahaya Obat terlarang terhadap Anak Kita. Jakarta : GEMA INSANI

H.MardaniPenyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan HukumPidana Nasional, (Jakarta, PT. Raja GrafindoPersada . Thn 2008 )

https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba diakses, 06 Agustus 2019

https://www.honestdocs.id/10-dampak-buruk-narkoba-bagi-kesehatan-manusia diakses 06 Agustus 2019

Kompas.com Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Semakin Meningkat", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut- penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-semakin-meningkat




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 AL-WARDAH



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.