Tinjauan Nalar Relasi Kuasa dalam Aturan Berjilbab di Solok dan Pesisir Selatan

Padri Irwandi, Faiq Tobroni

Abstract


Peraturan daerah bernuansa keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sebagai hasilnya, penelitian ini menemukan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2002 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok (Perda 6/2002 Kabupaten Solok) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Pesisir Selatan (Perda 4/2005 Kabupaten Pesisir Selatan) merupakan contoh Peraturan Daerah yang lahir di balik hegemoni mayoritas di atas minoritas. Selain relasi kuasa antar pemeluk agama, kewajiban memakai jilbab ini juga bisa menjadi pemaksaan bagi perempuan muslim yang kebiasaan sehari-harinya tidak memakai jilbab. Dengan demikian, keberadaan Perda menjadi pelajaran tentang keharusan pengambil kebijakan untuk merumuskan peraturan yang lebih substantif dalam melindungi perempuan

Keywords


Peraturan Daerah, Relasi Kuasa, dan Perempuan

Full Text:

PDF

References


Dalmeri, “Prospek Demokrasi: Dilema antara Penerapan Syariat Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Masyarakat Islam, Volume 15 Nomor 2 (Desember, 2012 ).

Emile Durkheim,The Rule of Sosiological Method ( New York, The Free Press,1982).

Ernest Gellner, Muslim Society, (Cambridge: Cambridge University Press, 1981).

Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan, 2015).

Kementerian Agama Sumatera Barat, Kementerian Agama Sumatera Barat Dalam Angka 2018, (Sumatera Barat: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, 2019).

Moh. Mahfud, MD., Politik Hukum di Indonesia, cet. ke-1 (Jakarta: LP3ES, 1998).

Muhammad Suharjono, “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19 Nomor 10 (Februari, 2014 ).

Nezar Patria dan Andi Arief, Antonio Gramsci Negara & Hegemoni, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar:2015).

Safitri Yulikhah, “Jilbab Antara Kesalehan Dan Fenomena Sosial”, Jurnal Ilmu Dakwah, Volume 1, Nomor 36 (Januari-Juni2016).

Sumanto Al-Qurtuby, “Kaum Perempuan dalam Tradisi Kristen dan Islam”, https://sumantoalqurtuby.com/kaum-perempuan-dalam-tradisi-kristen-dan-islam/, diakses pada 26 Juni 2020.

Syarifuddin Latif, “Meretas Hubungan Mayoritas-Minoritas Dalam Perspektif Nilai Bugis”, Jurnal Al- Ulum, Volume 1, Nomor 12 (Juni, 2012 ).

Wasito Raharjo Jati, “Permasalahan Implementasi Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah”, Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume VII, Nomor 2 (Juli, 2013 ).




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i1.248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.