Tinjauan Nalar Relasi Kuasa dalam Aturan Berjilbab di Solok dan Pesisir Selatan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dalmeri, “Prospek Demokrasi: Dilema antara Penerapan Syariat Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Masyarakat Islam, Volume 15 Nomor 2 (Desember, 2012 ).
Emile Durkheim,The Rule of Sosiological Method ( New York, The Free Press,1982).
Ernest Gellner, Muslim Society, (Cambridge: Cambridge University Press, 1981).
Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan, 2015).
Kementerian Agama Sumatera Barat, Kementerian Agama Sumatera Barat Dalam Angka 2018, (Sumatera Barat: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, 2019).
Moh. Mahfud, MD., Politik Hukum di Indonesia, cet. ke-1 (Jakarta: LP3ES, 1998).
Muhammad Suharjono, “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19 Nomor 10 (Februari, 2014 ).
Nezar Patria dan Andi Arief, Antonio Gramsci Negara & Hegemoni, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar:2015).
Safitri Yulikhah, “Jilbab Antara Kesalehan Dan Fenomena Sosial”, Jurnal Ilmu Dakwah, Volume 1, Nomor 36 (Januari-Juni2016).
Sumanto Al-Qurtuby, “Kaum Perempuan dalam Tradisi Kristen dan Islam”, https://sumantoalqurtuby.com/kaum-perempuan-dalam-tradisi-kristen-dan-islam/, diakses pada 26 Juni 2020.
Syarifuddin Latif, “Meretas Hubungan Mayoritas-Minoritas Dalam Perspektif Nilai Bugis”, Jurnal Al- Ulum, Volume 1, Nomor 12 (Juni, 2012 ).
Wasito Raharjo Jati, “Permasalahan Implementasi Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah”, Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume VII, Nomor 2 (Juli, 2013 ).
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i1.248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.