Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Islam memberikan tuntunan mulai dari sampai dalam pembinaannya, islam memberikan tuntutan guna tercapainya tujuan dibentuknya rumah tangga, diantaranya: Beribadah kepada Allah; Mencari teman hidup untuk saling berbagi;Melahirkan keturunan; danMemberikan pendidikan kepada anak/keturunanIslam juga memberikan tuntutan kepada suami-istri dengan adanya hak dan kewajiban di antara keduanya, yang harus dipenuhi kedua pihak, agar terjalin hubungan yang harmonis antara anggota keluarga (suami, istri, anak, dan lain-lain) serta terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karna itu kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Kekerasan, khususnya dalam lingkup rumah tangga, dalam bentuk apapun dan dilakukan terhadap siapa saja, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam islam. Karena Islam sendiri selalu mengajarkan untuk berlaku lemah lembut serta kasih sayang antar sesama.membentuk dan membangun sebuah rumah tangga
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Quran al-Karim
Abdul Haq Syawqi” Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Jurnal de-jure Vol 7 No 1 Tahun 2015
Abdul Aziz “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Jurnal Kootdinat Vol XVI Tahun 2017
Ain Sakinah Binti Mohd Nur Furqan “ Analisis Komparatif Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dengan Akta Keganasan Rumah Tangga Pindaan 2017 Di Malaysia tahun 2020
Hadaita Na’imah “ Efektivitas Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT terhadap pelaksanaan Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan” yang menfokuskan tentang efektivitas Undang-undang No. 23 Tahun 2004
Hari Ikhsan Darmawan , “ kerasan Terhadap Istri Menurut Hukum Islam dan Undang- undang No. 23 Tahun 2004” yang menfokuskan tentang komparasi antara Hukum Islam dan Undang- undang No. 23 Tahun 2004
Moeloeng, Lexi. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.2011.
Siti Choirunni’mah, Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Tentang Solusi Suami Yang Melakukan Kekerasan Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, (Skripsi==UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2018),
Utama HS, Alif. “Hak-hak Istri Sirri Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) Perspektif Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT”. Skripsi--UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017
UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT
https://quranruqyah.wordpress.com/2016/11/08/tafsir-qs-ar-rum-ayat-21/
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v14i2.299
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.