POLIGAMI PERSFEKTIF HADIS NABI
Abstract
Kekeliruan dan ketidakpahaman terhadap pelaksanaan poligami inilah yang menjadi tugas bagi Pusat Kajian Gender dan Perempuan untuk bisa meminilisir akibat perbuatan poligami tersebut, bukan mengkaburkan hukum pembolehannya. Pendampingan dan pencerahan hukum yang jelas dari hukum Islam melalui dalil al-Qur’an dan Hadis serta hukum Negara Republik Indonesia, misalnya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam.
Pada kesempatan ini, artikel ini mencoba membuka lietaratur hadis Nabi SAW yang membicarakan tentang poligami, alasan ini dilakukan karena hadis selain sebagai contoh yang harus dilakukan, juga berfungsi sebagai penjelas dari al-Qur’an, dan pembuat hukum.
Keywords
Full Text:
Subscribers OnlyReferences
Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, Bab al-Targhib fi al-Nikah, No. 4676
Muwaththa’ Malik, Kitab al-Thalak Bab Jami’ Thalak, No. 1071
Sunan Ibn Majah, Kitab Nikah, Bab Al-Rajulu Yuslimu Wa ‘Indahu Aktsaru min Arba’I Niswah, No. 1942
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v10i1.8
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-WARDAH
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.