IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN BASTIONG KOTA TERNATE DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIQH SIYASYAH
Abstract
Penelitian ini mencoba untuk mengungkap praktek retribusi pelayanan kepelabuhan yang reguasinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 dengan menggunakan perspektif kaidah Fiqh Siyasah. Ada dua problem utama yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi perda tersebut dijalankan oleh dinas perhubungan dan bagaimana kajian atau analisis fiqh siyasah terhadap pungutan retribusi yang ada di Pelabuhan Bastiong Kota Ternate. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisisi dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yakni, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil yang diperoleh meggambarkan bahwa penarikan retribusi pelayanan di Pelabuhan Bastiong tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011. Sementara dari penelurusan terhadap kaidah fiqh siyasyah penarikan retribusi pelayanan di Pelabuhan bastiong Kota Ternate Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip dalam Kaidah Fiqh Siyasah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v17i1.1162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats