Hubungan Hukum dan Moral Dalam Hukum Islam

Basaria Nainggolan, Saiful Saiful

Abstract


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyrakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya. Moral adalah pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran mengenai baik atau buruknya perbuatan dan kelakuan. Moralisasi yaitu uraian (pandangan dan ajaran) tentang perbuatan serta kelakuan yang baik. Hukum dan moral dalam hukum Islam memiliki hubungan yang sangat erat sekali, keduanya tidak terpisah.


Keywords


Hukum, Moral dan Islam

Full Text:

PDF

References


Abd al-Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Jakarta: Al-Majlis al-Indunisiy li al-Da’wat al-Islamiyah, 1972.

Abdu al-Hamid Hakim, Al-Bayan, cet. II, Jakarta; Sa’adiyah P.Putra, 1972.

Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Misr: Dar al-‘Arabiy, t.t

Ahmad Manshur Noor, Peranan Moral dalam Memmbina Kesadaran Hukum, Jakarta: Dirjen Bimbingan Islam Depag RI, 1985.

Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, cet. II, Bandung: Mizan, 1994.

Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Filsafat Hukum Islam, cet. II, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, jilih I, cet. IX, Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

Coulson, Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence, Chicago, 1969.

Departmen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Thoha Putra, 2002.

Fadhil Al-Jamil, Menerobos Krisis Pendidikan Dunia Islam, Terj. HM. Arifin, Cet. II, Jakarya: Golden Terayon Press, 1992.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Hamka Haq, Syariat Islam Wacana dan Penerapannya, Makassar: Yayasan Al-Ahkam, 2002.

Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, jilid II, cet. VI, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

--------------------------, Falsafah Hukum Islam, cet. V, Jakarta: Bulan Bintan, 1995.

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Tintamas, 1974.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

M. Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalists, Lahore: Islamic Publication Ltd., 1980.

Peter L. Berger da Hansfried Kellner, Sociology Reinterpreted, diterjemahkan menjadi Sosiologi Ditafsirkan Kembali, pent. Hoery Joediono, cet. I, Jakarta: LP3ES, 1985.

Poespoprodjo, Filsafat Moral, cet. 1, Bandung: Pustaka Grafika, 1999.

Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. III, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991.

S. Parvez Manzoor, Lingkungan dan Nilai-Nilai dalam Perspektif Islam, dalam Ulumul Qur’an Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, NO.9 Vol. II, Jakarta; Aksara Buana, 1991.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia

Yatiman Abdullah, Pengantar Studi Etika, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Zaini Dahlan, dkk, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.




DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v13i1.197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 AN-NIZAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats