UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL (Perbandingan pada Masa Orde Baru dengan Pasca Reformasi)
Abstract
UUD 1945 merupakan implementasi dari politik strategi nasional yang bersumber dari Pancasila sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Baru kemudian setelah UUD 1945 dibentuk, UUD 1945 dijadikan sebagai dasar penyusunan politik strategi nasional selain Pancasila. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi politik strategi nasional dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang digunakan pada masa orde baru dan setelah perubahan yang digunakan pada masa pasca reformasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini disebut juga dengan penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Sebagai hasil temuan, yaitu terdapat kesamaan pada implementasi politik strategi nasional dalam penyusunan UUD 1945 dengan perubahan UUD 1945. Kesamaan itu terlihat dari isinya yang beranjak dari pemikiran bahwa konstitusi tidak semata-mata sebagai dokumen hukum, melainkan juga merupakan manifesto, sebuah pengakuan keyakinan, serta pernyataan cita-cita dan sebuah piagam Negara. Oleh karena itu, kedua konstitusi tersebut juga masuk dalam kategori konstitusi sosial. Selain itu antara keduanya juga mengandung perbedaan. Perbedaan pertama muncul karena UUD 1945 sebelum perubahan termasuk dalam kategori konstitusi di negara yang mendapatkan kebebasan nasionalnya setelah melepaskan diri dari penjajahan. Sedangkan UUD 1945 setelah perubahan, termasuk dalam kategori konstitusi di negara yang mendapatkan pemerintahan demokratis setelah mengalami pemerintahan despotis. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi yaitu UUD 1945 yang juga sebagai sumber dalam politik strategi nasional bagi stratifikasi dibawahnya, harus dijadikan rujukan utama setelah Pancasila. Artinya, bagi setiap politik strategi nasional yang secara hierarkis ada dibawah UUD 1945, tidak boleh menyimpang atau bertentangan keberadaannya dengan UUD 1945.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
----------. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Konstitusi Press.
Budiardjo, Miriam. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2013.
Fatwa, A.M. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. (2000). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Mahendra, Yusril Ihza. (1996). Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press.
Materi SUSCADOSWAR Angkatan I Tahun 2005. Diakses pada 11 Juni 2020.
Simorangkir, J.C.T. (1983). Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Soekanto, Soerjono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soemantri, Sri. (1979). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
Tim Kerja Sosialisasi MPR RI. (2012). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Tutik, Titik Triwulan. (2006). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wahjono, Padmo. (1995). Negara Republik Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wheare, K.C. (2012). Konstitusi-Konstitusi Modern, terjemahan Imam Baehaqie. Bandung: Penerbit Nusa Media.
DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v14i1.315
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats