KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstract
Judicial review merupakan suatu kewenangan yang melekat pada lembaga yudisial, di Indonesia kewenangan ini di atribusi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi dan dan Mahkamah Agung. Kewenangan untuk menguji konstitusionalitas dari Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, dalam menguji konstitusionalitas dari Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi diperhadapkan dengan Undang-Undang yang merupakan hasil ratifikasi perjanjian internasional. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang hasil ratifikasi itu merupakan kesepakatan internasional (traktat) yang dibuat oleh Indonesia dengan negara lain, sehingga menurut azas pacta sunt servanda perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak atau telah di ratifikasi maka menjadi hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, apabila ketentuan itu diadakan judicial review dan Mahkamah Konstitusi membatalkan salah satu atau keseluruhan dari isi undang-undang dimaksud maka apakah perjanjian internasional yang telah di ratifikasi itu menjadi gugur dan tentunya memiliki dampak terhadap hubungan indonesia dengan negara lain. Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap pokok-pokok masalah dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang diulas dengan sifat deskriptif analitis untuk memberikan penjelasan yang utuh berkenaan dengan judicial review terhadap undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ditemukan klasifikasi antara undang-undang hasil ratifikasi dan undang-undang non ratifikasi sehingga menurut kewenangan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan judicial review terhadap semua undang-undang yang berada satu tingkat dibawah Undang-Undang Dasar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam khasanah hukum tata negara dan menjadi diskursus akademik demi terciptanya dinamika intelektual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshidiqie, Jimly. (2004). Kedudukan MK dalam system ketatanegaraan Indonesia. Makalah Kuliah Umum di Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2 September 2004.
Fuady, Munir. (2011). Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, di update tanggal 10 Februari 2013
Jurnal Konstitusi, (2012). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012.
Juwana, Hikmahanto. (t.t). Kewajiban memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan konstitusi. Makalah.
Kusumaatmaja, Mochtar & Agoes, Etty R. (2010). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni.
Manan, Munafrizal. (2012). Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Bandung: Mandar Maju.
Mauna, Boer. (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peran dan Fungsi dalam era Dinamika Global. Bandung: Penerbit Alumni.
Nurhidayatuloh. (2012). Dilema Pengujian Undang-undang Hasil Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam kontekas ketatanegaraan RI, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012.
Sidharta, Arief. (2008) Butir-butir Pemikran Dalam Hukum. Bandung: Reika Aditama.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
Undang – Undang Nomor 38 tahun 2008. tentang pengesahan ASEAN Charter (Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara).
DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v14i2.317
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats