Tantangan Penegakan Hukum Acara Pidana Di Masa Pandemi Covid-19

Amirudin Yakseb

Abstract


Sejak penatapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional maka semua aktifitas masyarakat di Indonesia saat mulai itu dibatasi, mulai dari aktifitas bisnis atau dagang, pendidikan, pariwisata (travel), ibadah bahkan sampai pada aktifitas penegakan hukum termasuk dunia peradilan. aktifitas Peradilan yang biasa pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung dengan tatap muka, pada akhirnya dilakukan dengan via daring (online). Sementara tujuan Hukum Acara Pidana adalah merupakan upaya untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat agar mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana.

Adapun Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana Tantangan Penegakan Hukum Acara Pidana di masa Pandemi Covid-19. Sedangkan Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana tantangan Penegakan Hukum Acara Pidana di Masa Pandemi Covid-19. Pendekatan Penulisan ini adalah menggunakan metode atau Pendekatan Kepustakaan (Library Research) atau mengumpulkan berbagai literature-liretarture yang berkaitan dengan judul dimaksud.

Hasil Penulisan menujukan bahwa Tantangan Penegakan Hukum dimasa Pandemi adalah Pertama,  Aspek Sarana Prasana yang meliputi, Regulasi yang masih minim dan Jaringan Internet yang belum memadai dan Kedua, Aspek Sumber Daya Manusia.

Olehnya untuk mendorong Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan dalam Penegakan hukum khususnya  dalam Hukum Acara Pidana di dunia Peradilan maka diharapkan kepada Intitusi Pengambil kebijakan baik Pemerintah maupun Legislatif untuk menhasilkan regulasi-regulasi terbaru guna dapat mengikuti perkembangan zaman bukan hanya untuk kepentingan saat masa Pandemi Covid-19, namun juga dapat mengikuti lajunya perkembangan dunia Informasi Teknonlogi (IT). Selain itu juga diharapakan kepada insitusi Peradilan juga di harapkan dapat menyesuaikan diri dengan lajunya perkembangan dunia Informasi Teknologi (IT) serta disamping menyiapkan tenaga-tenaga Hakim professional di bidang hukum juga tenaga-tenaga handal di bidang Informasi Teknologi (IT)        


Keywords


Penegakan Hukum, Masa Pandemik covid

Full Text:

PDF

References


Adisti, Neisa Angrum dan Nashriana, Isma Nurilah, (Jurnal Online) dengan Judul Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Di Pengadilan Negeri Kota. Diakses Pada Tanggal 30 Oktober 2021, Sekitar Pukul 12.00 WIT

Harahap, M. Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Lumbanraja, Anggita Doramia. (2020). Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi. Jurnal Crepido Volume 02 Nomor 01: 46-58. hlm.51 diakses pada tanggal 29 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WIT

KUHAP(online)https://dochub.com/legdoc/pqb0g5YRqz3y0zKJ2nx67j/kuhap?pg=22 hlm. 45 diakses pada tanggal 30 Oktober 2021, pukul 11.00 WIT

http://repository.uir.ac.id/2264/3/BabI/20II.pdf diakses pada tanggal 29 Oktober 2021 pukul 23.03 WIT




DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v15i1.668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 AN-NIZAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats