HAK TERSANGKA ATAS BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Soasio No. 112/Pid.B/2017/PN. SOS)
Abstract
Penelitian ini merupakan kajian terhadap putusan pengadilan mengenai hak bantuan hukum bagi tersangka dalam perkara pidana.Hasil penelitian ini memang kelalaian Jaksa Penuntut Umum terhadap ketentuan Pasal 56 dan 114 KUHAP yang menunjukkan bahwa asas yang paling mendasar dilanggar oleh asas legalitas hukum acara pidana yang bersifat lex stricta. praktik-praktik semacam itu mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima. Dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Soasio No. 112/Pid.B/2017/PN. SOS, hakim dalam amar putusannya menginterupsi perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang tidak melaksanakan Pasal 56 KUHAP. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Negeri Soasio telah melanggar atau bertindak di luar hukum acara pidana (undue process).
Keywords
Hak Bantuan Hukum, Hukum Acara Pidana
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v16i1.831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate
View My Stats