PERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH TERNATE UNIT BASTIONG SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Abstract
Lembaga-lembaga Bisnis menjamur dimana-mana, bahkan sebagian besar lembaga bisnis memakai sistem syariah.Perkembangan produk-produk berbasis Syariah kian marak di Indonesia tidak terkecuali Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan prosuk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah. Produk berbasis Syariah memiliki karakteristik tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk, karena riba menetapkan uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komuditas yang diperdagangkan. Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan Islam, lembaga-lembaga keuangan non-bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bebas bunga (bagi hasil) akan lebih muda untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan Islam. Maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non-bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh Syariah Islam. Pegadaian adalah lembaga yang adapat memberikan pinjaman pembiayaan pada siapapun yang butuh, sedang dipihak lain Pegadaian tidak diperkenankan menghimpun dana masyarakat, seperti tabungan dan deposito
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Perum Pegadaian, Manual Operasi Unit Layanan Gadai Syariah, hal 1
H. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Cet. 1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Pere 2002), hal. 105
A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2. Muamalah dan Akhle 1; Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 21
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12 (Cet. 1;Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1987), hal 150
H. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Cet. 1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2002), hal. 105-106
Perum Pegadaian, Manual Operasi Unit Layanan Gadai Syariah, hal. 1-2
Muh. Syafei Antonio, Bank Syariah dan Dari Teori Ke Praktik (Cet. I: Jakarta Gema Insani Press. 2003), hal.128
Hassan Sadily, Ensiklopedi Islam, Jilid V (Jakarta: PT. Ichtiar van Hoove 2000) hal. 1480
Ghufron A.M as'adi, Figh Muamlah Kontekstual (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad. 2002), hal. 175-176
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/foramadiahi.v10i1.115
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 NOHO ULIDAMN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.