KONSEP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN GENDER

Kurnia Laili Khamida

Abstract


Islam mendefinisikan keluarga sebagai unit yang terdiri dari laki-laki (suami) dan perempuan (istri) yang hidup bersama dan saling berbagi dengan berdasar pada hukum-hukum dan aturan-aturan dalam syari’ah. Dalam sebuah keluarga, baik suami maupun istri harus saling menjaga kehormatan satu sama lain. Keluarga terbentuk dari sebuah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat yang sah yang bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keharmonisan rumah tangga prespektif Islam dan Gender. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui buku, artikel, jurnal dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah tangga yang harmonis harus berkeadilan gender tidak memandang sebelah mata bias gender seperti Marginalisasi, Subordinasi, overburden, kekerasan seksual, dll.


Keywords


Islam, Gender, Keluarga

Full Text:

PDF

References


Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), hlm. 36.

Abdur Rohman I Doi, Women in Shari’ah (Islamic Law), (Malaysia: A. S. Noordeen,

, hlm. 11.

Aisyah Dachlan, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama dalam Rumah

Tangga, (Jakarta: Jamunu, 1969), hlm. 32.

Arifki Budia Warman, Konstruksi Seksualitas dalam Keluarga, (2015), hlm. 2.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Panduan Strategi Pengembangan Pusat

Kegiatan Masyarakat (PKBM) Responsif Gender, (Jakarta: Direktorat

Pembinaan Pendidikan Masyarakat-Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini,

Nonformal, dan Informal-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013),

hlm. 8.

M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 92-93.

Narwoko, J. D, Sosiaologi: Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta: Kencana, 2004)

Pasal 1 UU No.1/1974 Tentang Perkawinan dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan

Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 7.1

Prof. DR. Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadits,

(Jakarta: Tintamas, 1982), hlm. 11-14.




DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v18i1.1390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama



  

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.