AL-QUR’AN DAN TRAFIKING
Abstract
Praktek perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan yang masih terjadi. Mayoritas korban trafiking adalah perempuan, meskipun juga ada korban laki-laki dan anak-anak. Tulisan ini hendak mengkaji fenomena trafiking dan bagaimana al-Qur’an merespon praktik trafiking. Dari kajian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa trafiking memiliki bermacam bentuk dan modus. Kebanyakan trafiking terjadi dalam bentuk pemaksaan kerja, serta eksploitasi seksual. Modus yang muncul ada kalanya tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, pemaksaan, pernikahan pesanan, atau yang terkait dengan dunia pendidikan seperti tawaran magang. Banyak faktor yang mendorong terjadinya trafiking, antara lain ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, terutama pandangan yang masih bias gender sehingga memandang perempuan sebagai makhluk yang bisa diperlakukan semena-mena. Al-Qur’an memberikan perlawanan terhadap praktik trafiking ini. Karena tidak sesuai dengan elan vital yang dibawa al-Qur’an yang mengajarkan keadilan dan kasih sayang untuk kemaslahatan kehidupan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asian Development Bank, (2017) Combating Trafficking of Women and Children in South Asia. Dr http://www.adb.Documents/Books/Combating_Trafficking/Prelims.pdf.
Asworth, Georgina, (1999). Women and Human Right. Brazil: Institut of Cultural Action
French, Stanley G. Vanda Teays dan Laura M.Purd. (2005). Violence Agains Womaen: Philosophical Perspective. Ithaca and London: Cornell University Press
Hanggara, Rendra, (2017) “Trafiking Siswa SMK : Modus Baru Perdagangan Anak Lewat PKL” dalam www.okezone.com.
https://www.iom.int, diakses pada tanggal 10 April 2017.
Inayah Rohmaniyah. (2009). “Gender dan Konstruksi Perempuan dalam Agama”, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 10: (2)
KAU, Sofyan A.P. dan Zulkarnain Sulaeman.(2014). Fikih Feminis: Menghadirkan Teks Tandingan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kemenkppa.go.id, tanggal akses 26 April 1017
komnasperempuan.go.id, tanggal akses 18 April 2017
Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016 dalam www.id.usembassy.gov tanggal akses 18 April 2017
Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016 dalam www.id.usembassy.gov. Tanggal akses 2 April 2017
Makhfudz, M., “Kajian Perdagangan Orang di Indinesia”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol.4, Nomor 1
Mosaza, Chairul Bariah, .(2005). Aturan-Aturan Hukum Trafficking: Perdagangan Perempuan dan Anak Medan: USU Press, 2005
Muflihah, Siti,. (2009). “Trafiking : Suatu Studi Tentang Perdagangan Perempuan Dari Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi di Kabupaten Banyumas”, Jurnal Dinamika Hukum, 9 (1)
Mulia, Musdah, (2014). Indahnya Islam: Menyuarakan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Yogyakarta: Nauvan Pustaka
Mulia, Musdah,(2004). Muslimah Reformis. Bandung: Mizan
Najwah, Nurun.(2006) “Perempuan dalam Sejarah Awal Islam”, Jurnal ESENSIA, 7(1) J
Pikiran Rakyat, 18 September 2002
Prantiasih, (2012). “Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan”, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 25 (1)
Puspita, Dwi Indah, (2017). Hati-hati Modus Baru Human Trafiking” dalam www.inilah.com. Tanggal akses 14 April 2017
Qadir, Faqihuddin Abdul dkk. (2006). Fikih Anti Trafiking: Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Cirebon: Fahmina Institut
Rohmaniyah, Inayah, (2009). “Gender dan Konstruksi Perempuan dalam Agama”, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 10 (2)
Sari, Herlina Permata, (2005) “Analisis Interseksionalitas Terhadap Rancangan Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak” Jurnal Kriminologi Indonesia, I,
Shaleh, KHQ, HAA Dahlan, (2001). Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat al-Qur’an. Bandung: Penerbit Diponegoro
Shelley, Louise (2010). Human Trafficking: A Global Perspective . Cambridge: Cambridge University Press, 2010
United Nations, (2005) “The Universal Declaration of Human Right” dalam Microsoft Encarta 2006, Microsoft Corporation
Wadud, Amina,(1994) Wanita dalam al-Quran, terj. Yaziar Radianti. Bandung: Penerbit Pustaka
Wibowo, Sugeng, (2017) “Waspadai Trafiking Dengan Modus Tawaran Kerja Luar Pulau, dalam www.suryaonline.com. Tanggal akses 10 April 2017
www.bnp2tki.go.id. Tanggal akses 10 April 2017
www.komnasperempuan.go.id
www.komnasperempuan.go.id
www.komnasperempuan.go.id, tanggal akses 5 April 2017,
“80% korban trafiking asal Jabar”, Pikiran Rakyat, 10 Mei 2007
“Bentuk dan Modus Operandi TPPO-STOP Perdagangan Perempuan dalam counterwomentrafficking.blogspot.com. Tanggal akses 10 April 2017
“counterwomentrafficking.spot.com, Tanggal akses 9 April 2017
www.balitribunnews.com 14 Agustus 2016, diakses tanggal 19 April 2017.
“Indonesia Association for Migrant Workers Sovereignity” dalam www.migrantcarenet.com. Tanggal akses 14 April 2017
“Magang Kerja jadi Modus Trafiking. Dalam Republika, 19 Juni 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v13i2.214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 AL-WARDAH
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.