ASPEK PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL
Abstract
Tulisan ini tujuannya menganalisis batasan normatif dalam KUHP dan UU ITE sehingga bisa terlihat aspek pidananya dalam konteks membatasi kebebasan berpendapat yang disampaikan melalui sarana media sosial. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Kaitannya dengan jaminan perlindungan kehormatan setiap warga negara, kekebasan berekspresi yang disampaikan melalui sarana media sosial tidak jarang melanggar ketentuan normatif. Dalam KUHP diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 yang secara rinci melarang perbuatan menista baik dilakukan dengan lisan maupun dengan surat atau tertulis sebagaimana digolongkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam UU ITE yang melarang pemanfaat media internet (media sosial) yakni hal kebebasan menyampaikan pendapat dengan cara melawan hukum atau sebagai sebuah tindak pidana adalah ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29. Bahwa demi kepastian hukum peraturan perundang-undangan sebagai batasan normatif akan jaminan kekebasan menyampaikan pendapat tersebut perlu disempurnakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni.
Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Waluyo, Bambang. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Bakhri, Syaiful. (2009). Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Moeljatno. (1955). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: UGM Press.
Chazawi, Adam. (2007). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saleh, Roeslan. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjahmada.
Gerstenfeld, Phyllis B. (2008). Crime & Punishment In The United States. New Jersey: Salem Press, Inc.
Matravers, Matt. (2000). Justice and Punishment; The Rationale Of Coercion. Oxford University Press.
McQuails, Denis. (1992). Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Salemba Humanika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v14i1.312
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats