Politik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Peraturan Perundang-undangan merupakan bagaian dari hukum yang dibuat secara sengaja oleh lembaga negara. Hal tersebut muncul tidak secara tiba-tiba, tetapi hal tersebut dibuat dengan tujuan dan beberapa alasan-alasan tertentu. Mengingat harus ada konsitensi dan korelasi antara apa yang ditetapkan sebagai politik hukum dengan yang ingin dicapai sebagai tujuan. Lembaga/institusi yang membentuk peraturan perundang-undangan dipahami sebagai suatu sistem maka isi dari yang dihasilkan tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya dan dalam pembentukannya harus membuka ruang masukan dari bidang-bidang yang selanjutnya disalurkan kedalam masyarakat. Muncul permasalahan yang menjadi topik pembahasan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengertian politik hukum? 2) Bagaimana hubungan antara politik hukum dengan peraturan perundang-undangan? 3) Bagaimana peran politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini disebut juga dengan penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Sebagai hasil temuan, yaitu politik hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. dan dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan. Keanekaragamaan menjadi tujuan dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan. Politik hukum sangat penting, alasannya bahwa yang pertama sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, dan yang kedua untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal-pasal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harman, Benny K. (2004). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Reformasi Hukum, dalam Refly Harun, Zainal AM Husein dan Bisariyadi (editor), Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Friedman, Lawrance M., Sistem Hukum: Prespektif Ilmu Sosial, Terjemahan M. Khozim, Bandung, Nusamedia, 2011.
Hukum UGM, 2012, Tujuan Negara – Politik Hukum dan Perundang-Undangan, (Online), (http://indrayadipurnamasaputra.blogspot.com/2012/06/tujuan-negara-politik-hukum-dan.html), diakses pada 6 Juni 2020.
MD, Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, Cet. Ke-6, 2014.
Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Bandung, Mandar Maju, 1989.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cet. Ke-III, 1991.
Saldi, Isra, 2014, Menggugat Arah Fungsi Legislasi, Uni Sosial Demokrat, (Online), (http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2670&coid=3&caid=21&gid=3), diakses pada 6 Juni 2020.
Save Our Earth, Hukum, (Online). (http://kepemimpinanerick.blogspot.com/2010/07/hukum .html) diakses pada 6 Juni 2020.
Soemantri, Sri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD 1945 , Bandung, Penerbit Alumni, 1974.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan. Dasar-Dasar Pembentukannya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.
Tyokronisilicus, 2010, Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, studiespassions, (online), (https://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/04/peranan-politik-hukum-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/), Diakses pada 6 Juni 2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wiyanto, Andy, “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945” Jurnal Negara Hukum, Volume 6 Nomor 2 (November, 2015).
DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v14i2.319
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats