Isbat Nikah : Bolehkan Anak Di Bawah Umur Mengajukan(Studi Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA.Brk)

Titin Samsudin, Dedi Sumanto, Lailatus Sumarlin

Abstract


Penetapan Pengadilan Agama Boroko berkenaan dengan permohonan isbat nikah karena para pemohon telah melakukan pernikahan siri di bawah umur  dengan Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk.  hakim mempertimbangkan resiko- resiko yang terjadi pada pasangan usia dini, sebagaimana yang tercantum jelas dalam   Pasal   3  Peraturan  Mahkamah Agung   Republik   Indonesia  Nomor  5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum pertimbangan hakim serta analisisnya terhadap Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk. Bolehkan anak di bawah umur mengajukan Isbat nikah, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk mengetahui ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan yang digunakan hakim untuk sampai kepada putusannya. Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah survei kepustakaan dan studi literatur. Selanjutnya, bahan hukum diolah dengan menyeleksi dan mengklasifikasikannya serta menyusun bahan hukum secara sistematis dan logis. Kemudian dianalisis secara preskriptif sehingga diperoleh kesimpulan.

Hasil peneltian ini menghasilkan temuan-temuan. Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk, Pertama, hakim mengabulkan isbat nikah pemohon berdasarkan nilai kemanfaatan (aspek maslahah). Kedua, alasan pengajuan isbat nikah hanya  diizinkan  jika  pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dan pada ayat (2) ditegaskan pula bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini  dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk  oleh  kedua orang  tua  pihak pria maupun pihak wanita. Argumentasi hukum alasan dikabulkannya isbat nikah bahwa hakim seharusnya permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan atau  salah satu pasangan belum mencapai batas umur minimal dibolehkannya pernikahan.


Keywords


Isbat Nikah, Anak Di Bawah Umur, Penetapan

Full Text:

PDF

References


Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2013

Mubarok, Jain. (2005). Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy. Bandung

Munawir, Ahmad Warsono. (1984). al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Pustaka Progresif. Jakarta.

Penetapan Pengadilan Agama Boroko Nomor 67/Pdt.P/2021/ PA.Brk tanggal 14 April 2021

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Soekanto, Soejono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum.UI Press. Jakarta

Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam

Zein, Satria Effendi M. (2005). Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Kencana. Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v15i1.666

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 AN-NIZAM

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate

 

View My Stats