Isbat Nikah : Bolehkan Anak Di Bawah Umur Mengajukan(Studi Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA.Brk)
Abstract
Penetapan Pengadilan Agama Boroko berkenaan dengan permohonan isbat nikah karena para pemohon telah melakukan pernikahan siri di bawah umur dengan Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk. hakim mempertimbangkan resiko- resiko yang terjadi pada pasangan usia dini, sebagaimana yang tercantum jelas dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum pertimbangan hakim serta analisisnya terhadap Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk. Bolehkan anak di bawah umur mengajukan Isbat nikah, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk mengetahui ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan yang digunakan hakim untuk sampai kepada putusannya. Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah survei kepustakaan dan studi literatur. Selanjutnya, bahan hukum diolah dengan menyeleksi dan mengklasifikasikannya serta menyusun bahan hukum secara sistematis dan logis. Kemudian dianalisis secara preskriptif sehingga diperoleh kesimpulan.
Hasil peneltian ini menghasilkan temuan-temuan. Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA/Brk, Pertama, hakim mengabulkan isbat nikah pemohon berdasarkan nilai kemanfaatan (aspek maslahah). Kedua, alasan pengajuan isbat nikah hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dan pada ayat (2) ditegaskan pula bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Argumentasi hukum alasan dikabulkannya isbat nikah bahwa hakim seharusnya permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan atau salah satu pasangan belum mencapai batas umur minimal dibolehkannya pernikahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2013
Mubarok, Jain. (2005). Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy. Bandung
Munawir, Ahmad Warsono. (1984). al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Pustaka Progresif. Jakarta.
Penetapan Pengadilan Agama Boroko Nomor 67/Pdt.P/2021/ PA.Brk tanggal 14 April 2021
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Soekanto, Soejono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum.UI Press. Jakarta
Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam
Zein, Satria Effendi M. (2005). Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Kencana. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v15i1.666
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats