PRINSIP TANGGUNG JAWAB PRODUK (PRODUCT LIABILITY) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA EKONOMI DIGITAL
Abstract
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan menegaskan tanggungjawab pelaku usaha terhadap produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen dalam ruang ekonomi digital. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini berkenaan dengan bagaimana sesungguhnya perlindungan konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen dalam ruang ekonomi digital. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun temuan dalam penulisan ini menunjukkan perlindungan bagi konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam KUHPer maupun dalam UU Perlindungan Konsumen. Adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini, salah satu faktornya adalah aspek budaya hukum khususnya kesadaran hukum dalam ruang ekonomi digital.
Keywords
Tanggungjawab Produk, Konsumen, Ekonomi Digital
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v16i1.830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 AN-NIZAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate
View My Stats