EKSPOLARASI PRINSIP MAQASHID AL-SYARI’AH PADA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TRANSAKSI ECOMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, penggunaan internet di Indonesia hampir menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk pada transaksi ecommerce. Salah satu sisi yang banyak mendapat sorotan adalah sisi perlindungan hukum bagi konsumen pada transaksi ecommerce. Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Transaksi Elektronik guna mengakomodir kepentingan perlindungan hukum bagi konsumen transaksi ecommerce. Pada dunia Islam, ada prinsip maqashidu al-syari’ah sebagai salah satu prinsip bagi penegakan hukum (al-Syari’ah). Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai prinsip maqashidu al-syari’ah pada perlindungan hukum bagi konsumen transaksi ecommerce di Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui metode kajian normative dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dari secara normatif perlindungan hukum ini mengedepankan aspek dar’u al-mafasid dengan melindungi kepentingan dharuriyah konsumen secara komprehensif dari mulai hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasl, hifzh al-maal.
Keywords
Maqashid al-Syari’ah, Perlindungan Hukum Konsumen, E-Commerce
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v16i2.951
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate
View My Stats