RIBA DAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam Al-Quran dan Hadis telah diimplementasikan dalam perbankan syariah. Salah satu kritik Islam terhadap praktik perbankan konvensional adalah dilanggarnya prinsip al-kharaj bi al-dhaman (hasil usaha muncul bersama biaya), dan prinsip al-ghumu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Oleh karna itu perbankan syariah hadir tahun 1992 untuk menjawab kegundahan masyarakat Muslim untuk menghindari system Riba dalam bank konvensional. Menyusul kemudian disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang undang Nomor 21 Tahun 2008 sebagai payung hukum sistem perbankan syariah, hal ini menunjukkan semangat untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya jasa-jasa perbankan syariah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat diberikan oleh pasar keuangan di Indonesia.
Keywords
Riba, Perbankan Islam, Undang-Undang
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v16i2.953
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate
View My Stats